Hakim Itong Isnaeni Hidayat Tiba-tiba Berteriak di Gedung KPK Saat Pengumuman Tersangka Kasus Suap

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK

Editor: Mega Nugraha
Kompas.com/Tatang Guritno
Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK. 

“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.

Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu pada Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.

Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas dia.

Sosok Hakim Isnaeni Hidayat

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020 dan juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.

Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni Hidayat.

Itong diketahui sudah lama menjadi hakim di PN Surabaya. Menurutnya, Itong sebagai hakim dikenal sebagai sosok yang nekat.

"Dia hakim yang sudah lama. Memang terkenal bonek," ujar sumber tersebut, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.

Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.

Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.

Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.

Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved