Hakim Itong Isnaeni Hidayat Tiba-tiba Berteriak di Gedung KPK Saat Pengumuman Tersangka Kasus Suap
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK.
Saat itu, Komisioner KPK Nawawi Pamolango hadir membacakan pengumuman tersangka kasus suap itu.
Tiba-tiba, hakim Itong Isnaeni Hidayat yang dihadirkan dengan pakaian tahanan KPK balik badan dan berteriak.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Melihat itu, sejumlah wartawan dan petugas KPK melihat Itong Isnaeni Hidayat. Petugas KPK tampak meminta sang hakim untuk kembali balik badan.
Baca juga: ARTERIA Dahlan dan Semua Anggota DPR RI Kebal Hukum, Diperiksa Harus Ada Izin, Simak Alasannya
"Itu semua omong kosong,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni Hamdan dan seorang pengacara, Hendri Kasiono. Dua orang lainnya, Dewi selaku sekretaris Hendro dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihanto berstatus saksi.
Nawawi Pamolango mengatakan kasus bermula saat Itong Isnaeni Hidayat jadi hakim tunggal sidang permohonan pembubaran TP Soyu Giri Primedika.
Kemudian Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.
“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.
Baca juga: Polemik Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Sanksi dari PDIP hingga Dilabrak Lord Rangga Sunda Empire
Permintaan Hendro adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
Nawawi mengatakan Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon. Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
"Dengan menggunakan istilah upeti untuk samarkan maksud dari pemberian uang," katanya.
Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro. Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu pada Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.
Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas dia.
Sosok Hakim Isnaeni Hidayat
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020 dan juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni Hidayat.
Itong diketahui sudah lama menjadi hakim di PN Surabaya. Menurutnya, Itong sebagai hakim dikenal sebagai sosok yang nekat.
"Dia hakim yang sudah lama. Memang terkenal bonek," ujar sumber tersebut, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.
Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.
Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.
Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.
Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara. Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.
Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih. Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Punya kekayaan Rp 2 M
Dilansir dari Tribunnews, Hakim Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 lalu. Di LHKPN, Itong disebut memiliki satu mobil merek Toyota Innova.
Berdasarkan LHKPN itu, Hakim Itong diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar. Hakim Itong Israeni Hidayat ikut terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: "Upeti" Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP", Klik untuk baca:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim PN Surabaya "Ngamuk" Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!", Klik untuk baca: