Sopir Truk Tangki yang Terperosok di Tanjakan Cibogo Ditilang, Ini Alasan Polisi

Pemberian sanksi tilang tersebut lantaran pengemudi tangki bernomor polisi Z 9302 DC itu telah melanggar aturan lalu lintas.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Sebuah truk tangki bermuatan gas elpiji milik PT Pertamina nyungsep di tanjakan Cibogo, Desa Sindanggalih, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022). 

Begitu juga kendaraan dari arah Parakanmuncang tujuan Sumedang untuk memutar balik via Jatinangor. 

"Kejadiannya pukul 08.00 WIB, tidak ada korban jiwa," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Cimanggung, Iptu ZU Mamonto di lokasi kejadian mobil nyungsep. 

Sebuah mobil derek telah disiapkan untuk evakuasi. Evakuasi dilakukan dengan hanya mengangkat bagian ban yang terperosok. 

Kanit Lantas menjelaskan muasal kejadian tersebut. Menurutnya mobil tangki itu berangkat dari Balongan, Cirebon untuk mengirimkan elpiji ke Garut. 

Di tanjakan itu, mobil berpapasan dengan kendaraan lain yang sama besar.

Sebabnya, mobil melaju di tanjakan dengan agak ke pinggir agar kedua kendaraan besar bisa sama-sama melintas. 

Namun, selepas truk besar melintas, mobil tangki berpelat kuning bernomor polisi Z 9302 DC itu sedikit goyah dan akhirnya nyungsep. 

"Kalau sudah ada kendaraan ini, evakuasi paling 10 menit," kata Kanit.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved