Sopir Truk Tangki yang Terperosok di Tanjakan Cibogo Ditilang, Ini Alasan Polisi
Pemberian sanksi tilang tersebut lantaran pengemudi tangki bernomor polisi Z 9302 DC itu telah melanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi memberikan sanksi tilang bagi sopir truk tangki pengangkut elpiji milik PT Pertamina yang terperosok di tanjakan Cibogo, Desa Sindanggalih, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).
Pemberian sanksi tilang tersebut lantaran pengemudi tangki bernomor polisi Z 9302 DC itu telah melanggar aturan lalu lintas.
"Kami berikan sanksi tilang kepada pengendara tangki tersebut lantaran telah melanggar lalu lintas," ucap Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman kepada TribunJabar.id di Cimanggung.
Herdis menyebutkan, pemberian sanksi tilang dilakukan lantaran kendaraan tersebut bertonase besar.
Padahal, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur Cimanggung-Simpang Pamulihan hanya kendaraan yang membawa muatan dengan berat maksimal 8 ton.
"Larangan tersebut untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan di jalur Cimanggung-Simpang Pamulihan, " kata dia.
Menurutnya, pihaknya telah memasang rambu-rambu tentang pelarangan kendaraan besar yang membawa muatan lebih dari 8 ton.
"Sudah dua bulan kami memasang rambu-rambu di tempat strategis, namun pengendara tersebut nekat mengambil jalan pintas, makanya kami berikan sanksi tilang" kata Herdis.
"Kami akan menindak truk barang yang membawa muatan melebihi ketentuan," tuturnya.
Sebuah mobil tangki bermuatan gas elpiji milik PT Pertamina nyungsep di tanjakan Cibogo, Desa Sindanggalih, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).
Tanjakan ini berada di jalur Simpang-Parakanmuncang. Tanjakan yang pendek namun curam dan berkelok satu kelokan.
Ban depan sebelah kiri mobil tersebut terserosok ke dalam parit di bagian kiri jalan. Bagian belakang mobil tersebut melintang nyaris menutup 90 persen badan jalan.
Jalan yang tertutup hanya muat untuk dilintasi sepeda motor. Kendaraan roda empat hanya bisa menunggu hingga evakuasi selesai.
Polisi telah merekayasa arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang. Yakni, kendaraan yang dari Sumedang menuju Bandung dijegal di Simpang untuk menggunakan jalur Tanjungsari.
Begitu juga kendaraan dari arah Parakanmuncang tujuan Sumedang untuk memutar balik via Jatinangor.
"Kejadiannya pukul 08.00 WIB, tidak ada korban jiwa," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Cimanggung, Iptu ZU Mamonto di lokasi kejadian mobil nyungsep.
Sebuah mobil derek telah disiapkan untuk evakuasi. Evakuasi dilakukan dengan hanya mengangkat bagian ban yang terperosok.
Kanit Lantas menjelaskan muasal kejadian tersebut. Menurutnya mobil tangki itu berangkat dari Balongan, Cirebon untuk mengirimkan elpiji ke Garut.
Di tanjakan itu, mobil berpapasan dengan kendaraan lain yang sama besar.
Sebabnya, mobil melaju di tanjakan dengan agak ke pinggir agar kedua kendaraan besar bisa sama-sama melintas.
Namun, selepas truk besar melintas, mobil tangki berpelat kuning bernomor polisi Z 9302 DC itu sedikit goyah dan akhirnya nyungsep.
"Kalau sudah ada kendaraan ini, evakuasi paling 10 menit," kata Kanit.(*)