Sopir Truk Tangki yang Terperosok di Tanjakan Cibogo Ditilang, Ini Alasan Polisi
Pemberian sanksi tilang tersebut lantaran pengemudi tangki bernomor polisi Z 9302 DC itu telah melanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi memberikan sanksi tilang bagi sopir truk tangki pengangkut elpiji milik PT Pertamina yang terperosok di tanjakan Cibogo, Desa Sindanggalih, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).
Pemberian sanksi tilang tersebut lantaran pengemudi tangki bernomor polisi Z 9302 DC itu telah melanggar aturan lalu lintas.
"Kami berikan sanksi tilang kepada pengendara tangki tersebut lantaran telah melanggar lalu lintas," ucap Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman kepada TribunJabar.id di Cimanggung.
Herdis menyebutkan, pemberian sanksi tilang dilakukan lantaran kendaraan tersebut bertonase besar.
Padahal, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur Cimanggung-Simpang Pamulihan hanya kendaraan yang membawa muatan dengan berat maksimal 8 ton.
"Larangan tersebut untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan di jalur Cimanggung-Simpang Pamulihan, " kata dia.
Menurutnya, pihaknya telah memasang rambu-rambu tentang pelarangan kendaraan besar yang membawa muatan lebih dari 8 ton.
"Sudah dua bulan kami memasang rambu-rambu di tempat strategis, namun pengendara tersebut nekat mengambil jalan pintas, makanya kami berikan sanksi tilang" kata Herdis.
"Kami akan menindak truk barang yang membawa muatan melebihi ketentuan," tuturnya.
Sebuah mobil tangki bermuatan gas elpiji milik PT Pertamina nyungsep di tanjakan Cibogo, Desa Sindanggalih, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).
Tanjakan ini berada di jalur Simpang-Parakanmuncang. Tanjakan yang pendek namun curam dan berkelok satu kelokan.
Ban depan sebelah kiri mobil tersebut terserosok ke dalam parit di bagian kiri jalan. Bagian belakang mobil tersebut melintang nyaris menutup 90 persen badan jalan.
Jalan yang tertutup hanya muat untuk dilintasi sepeda motor. Kendaraan roda empat hanya bisa menunggu hingga evakuasi selesai.
Polisi telah merekayasa arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang. Yakni, kendaraan yang dari Sumedang menuju Bandung dijegal di Simpang untuk menggunakan jalur Tanjungsari.