Kronologi Pungli di SMAN 22 Bandung, Pengamat Sebut Tidak Bisa Dibenarkan Apapun Dalihnya

Kabid Datin Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan dari hasil penelusuran timnya terbukti adanya praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay
ilustrasi pungutan liar 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Praktisi dan pengamat pendidikan dari STAI Persatuan Islam Garut, Dr. Heri Mohamad Tohari, S.Fil., M.Pd, sangat menyayangkan adanya dugaan praktik pungutan liar di SMA Negeri 22 Kota Bandung. Peristiwa memalukan ini dinilai sangat mencoreng dunia pendidikan yang tengah berbenah diri.

"Kejadian oknum pejabat sekolah yang memungut pungli, dengan barang bukti yang sudah ada di tangan Saber Pungli, dengan motif alasan sumbangan, atau dalih apapun, tetap tidak bisa dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni STAI Persatuan Islam Garut ini melalui ponsel, Jumat (14/1).

Heri mengutip ungkapan pemikir bernama Georg Simmel mengenai falsafah uang. Ia mengatakan bahwa uang hanyalah sarana, bukannya tujuan pada dirinya sendiri. 

Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Tiga Tempat Wisata Alam Sukabumi

Dalam hal ini, katanya, uang seharusnya sebagai sarana kebutuhan operasional untuk kebutuhan pembelajaran di sekolah. 

"Namun, yang terjadi adalah sekolah-sekolah menjadikannya sebagai tujuan utama. Lantas, kalau begitu apa bedanya sekolah sekarang seperti layaknya perusahaan. Ya, sekolah telah bertransformasi menjadi PT atau CV. Menekan biaya produksi dan mencari untung sebanyak-banyaknya," katanya.

Dahulu, katanya, masuk sekolah itu cukup dengan membayar seikhlasnya dan sekemampuannya. Kini infak telah bertransformasi menjadi iuran paksa di banyak sekolah.

"Semua doyan uang. Uang bukan lagi sarana. Tapi sudah menjadi tujuan. Kini, sekolah harus mengembalikan lagi marwah moral uang sebagaimana mestinya," katanya.

Baca juga: Penyebab Pungutan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp 2,5 Juta di Bandung Barat Ternyata Karena Ini

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakulan secara bersama-sama oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Bandung. 

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan dari hasil penelusuran timnya terbukti adanya praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut. 

"Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp 30 juta," ujar Yudi, kepada Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022). 

Dikatakan Yudi, total ada tiga orang tua siswa yang mutasi atau pindah sekolah dari luar Bandung ke SMA 22 Bandung. Ketiganya diminta membayar uang Rp 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas, sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut. 

"Kronologisnya ada pengaduan masyarakat dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kita lakukan lidik dari tanggal 13 sampai tadi Jumat, kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah saudara H terhadap orang tua siswa mutasi," katanya. 

Awalnya, kata dia, R meminta uang Rp 20 juta. Orang tua siswa merasa keberatan kemudian melakukan tawar menawar. 

"Ada negosiasi, menjadi Rp. 15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp 10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved