Kronologi Pungli di SMAN 22 Bandung, Pengamat Sebut Tidak Bisa Dibenarkan Apapun Dalihnya
Kabid Datin Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan dari hasil penelusuran timnya terbukti adanya praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
"Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor.
"Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada. Jika ada pungutan itu, di-SO-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," katanya.
Kedua terduga pelaku pungli itu saat ini statusnya masih sebagai terperiksa. Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," katanya.