AWAL MULA Kasus Janda Meninggal setelah Berhubungan Badan dengan Oknum Perwira Polisi di Riau

Ia memberutahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Editor: Ravianto
TribunPekanbaru/Istimewa
Tersangka RS, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021). (TribunPekanbaru/Istimewa) 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi di Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Janda Tewas di Kamarnya, JPU Banding

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Johanes)

Berita lainnya seputar Kabupaten Pelalawan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved