AWAL MULA Kasus Janda Meninggal setelah Berhubungan Badan dengan Oknum Perwira Polisi di Riau

Ia memberutahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Editor: Ravianto
TribunPekanbaru/Istimewa
Tersangka RS, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021). (TribunPekanbaru/Istimewa) 

Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar.

Padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.

Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.

Adapun Iptu RK menjalin hubungan gelap dengan Dy.

Iptu RK dan Dy kemudian berhubungan badan.

Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.

Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.

Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya, korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.

Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.

Perjalanan kasus

Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.

Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal, terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.

Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.

Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved