AWAL MULA Kasus Janda Meninggal setelah Berhubungan Badan dengan Oknum Perwira Polisi di Riau

Ia memberutahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Editor: Ravianto
TribunPekanbaru/Istimewa
Tersangka RS, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021). (TribunPekanbaru/Istimewa) 

TRIBUNJABAR.ID, PELALAWAN - Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus ini melibatkan anggota Polri berinisial RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Ia diketahi bertugas di Polres Pelalawan.

Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Iptu Rk akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu. (Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung)
Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Iptu Rk akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu. (Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung) (Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung)

Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49).

Dy tercatat sebagai warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (15/1/2022):

Awal kasus

Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.

Ia memberutahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.

Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.

Iptu RK dan Dy berhubungan badan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved