Eksekusi Rumah Warga di Sumedang yang Diganti Rp 3,6 M Untuk Tol Cisumdawu Dikawal Polisi Tentara

Eksekusi enam rumah warga di Dusun Cijolang Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang dikawal ratusan aparat gabungan, Kamis (13/1/2022)

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengeksekusi rumah warga yang berada di Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupate Sumedang, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).    

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Eksekusi enam rumah warga di Dusun Cijolang Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang dikawal ratusan aparat gabungan, Kamis (13/1/2022).

Enam rumah warga di perkampungan di Tanjungsari Sumedang itu diratakan dengan tanah untuk keperluan proyek Tol Cisumdawu

Rumah itu sendiri berjarak sekira 5 km ke pusat kota Kecamatan Tanjungsari. Nilai rumah yang diratakan dengan tanah, diganti hingga Rp 3,6 M

Aparat gabungan ini bersiaga mengamankan eksekusi lahan yang berpotensi mendapatkan perlawanan dari para pemilik rumah untuk memprotes eksekusi lahan mereka. 

Baca juga: Penanganan Banjir Dampak Tol Cisumdawu, Sekda Sumedang Minta Masyarakat Percaya Pemerintah

"Total ada 950 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, PN Sumedang yang dikerahkan dalam proses pengosongan lahan ini, " ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat ditemui TribunJabar.id di lokasi pembongkaran.

Menurut Kapolres, eksekusi 6 bidang lahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi lanjutan. 

"Hari ini, merupakan ekseskusi lanjutan, sebelumnya telah dieksekusi sebanyak 11 bidang, kami telah memberikan waktu untuk membongkar sendiri kepada pemilik enam bidang tersebut, dan Alhamdulillah rumah tersebut telah kosong, " kata Eko. 

Untuk menciptakan situasi yang kondusif saat pelaksaan ekseksusi, lanjut Eko, pihaknya telah memborong para pedagang kaki lima yang berada di sekitar lokasi pembongkaran untuk kemudian dibagikan kepada masayarakat. 

"Proses eksekusi ini sama sekali tidak ada perlawanan dari para pemilik rumah, semua berjalan lancar dan humanis," katanya. 

Baca juga: Diganti Rugi Rp 3,6 m, 6 Rumah di Perkampungan Sumedang Diratakan dengan Tanah Untuk Tol Cisumdawu

Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa menuturkan, proses eksekusi yang berlangsung lancar ini merupakan hasil kerjasama, sinergitas, dan komunikasi dari semua pihak, sehingga kendala yang muncul bisa diantisipasi bersama. 

Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang

Pantauan TribunJabar.id di lokasi, proses pembongkaran mendapat pengawalan ketat aparat gabungan dari  TNI, Polri, dan Satpol PP Sumedang.

Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Suhaidi Agus mengatakan, sejumlah bidang yang dieksekusi merupakan lahan untuk kepentingan proyek Tol Cisumdawu.

"Total ada 6 bidang rumah yang dieksekusi, " kata Panitera PN Sumedang Suhaidi Agus saat ditemui TribunJabar.id di lokasi pembongkaran. 

Kemudian, kata dia, dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan tersebut telah dititipkan di Pengadilan. Sehingga, tambah Suhaidi, secara otomatis lahan tersebut jadi milik negara, dan pemohon meminta untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan yang uang ganti ruginya telah dititipkan di Pengadilan. 

"Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar, " katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Cisumdawu Parlin Hutasoit menyebutkan, eksekusi enam bidang rumah yang berada di seksi 1 Tol Cisumdawu berlangsung lancar. Meski seorang pemilik lahan yang bernama Sobana pada pekan lalu tidak menyepakati harga. 

Tetapi, lanjut Parlin, setelah diberikan penjelasan oleh semua pihak, akhirnya yang bersangkutan menyepakatinya. 

"Semunya sudah memberikan pernyataan menerima, semuanya berlangsung kondusif. Tidak ada gejolak, bahkan yang 5 bidang tengah berproses dari BPN untuk pengambilan uang konsinyasi di Pengadilan, " ucapnya. 

"Luas tanah dari 6 bidang rumah ini 1440 meter, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3.6 Miliar, " kata Parlin, menambahkan. 

Adapun lokasi rumah yang digusur itu berada di perkampungan dengan jarak ke kota Kecamatan Tanjungsari sekitar 5 km.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved