Eksekusi Rumah Warga di Sumedang yang Diganti Rp 3,6 M Untuk Tol Cisumdawu Dikawal Polisi Tentara
Eksekusi enam rumah warga di Dusun Cijolang Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang dikawal ratusan aparat gabungan, Kamis (13/1/2022)
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Kemudian, kata dia, dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan tersebut telah dititipkan di Pengadilan. Sehingga, tambah Suhaidi, secara otomatis lahan tersebut jadi milik negara, dan pemohon meminta untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan yang uang ganti ruginya telah dititipkan di Pengadilan.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar, " katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Cisumdawu Parlin Hutasoit menyebutkan, eksekusi enam bidang rumah yang berada di seksi 1 Tol Cisumdawu berlangsung lancar. Meski seorang pemilik lahan yang bernama Sobana pada pekan lalu tidak menyepakati harga.
Tetapi, lanjut Parlin, setelah diberikan penjelasan oleh semua pihak, akhirnya yang bersangkutan menyepakatinya.
"Semunya sudah memberikan pernyataan menerima, semuanya berlangsung kondusif. Tidak ada gejolak, bahkan yang 5 bidang tengah berproses dari BPN untuk pengambilan uang konsinyasi di Pengadilan, " ucapnya.
"Luas tanah dari 6 bidang rumah ini 1440 meter, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3.6 Miliar, " kata Parlin, menambahkan.
Adapun lokasi rumah yang digusur itu berada di perkampungan dengan jarak ke kota Kecamatan Tanjungsari sekitar 5 km.