Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Dari Satuan Berbeda, Ini Alasan Dua Anggota TNI Bisa Bersama Kolonel Priyanto dalam Kasus Nagreg
Perbuatan ketiga anggota TNI AD itu tak hanya menabrak Handi Saputra dan Salsabila, tapi juga membuang jasad kedua remaja itu di sungai di Jawa Tengah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kasus anggota TNI AD menabrak sejoli di Nagreg, Jawa Barat, terus bergulir.
Ketiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Perbuatan mereka tak hanya menabrak Handi Saputra dan Salsabila, tapi juga membuang jasad kedua remaja itu di sungai di Jawa Tengah.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mengatakan ketiganya berasal dari satuan yang berbeda.
Lalu, kenapa ketiganya bisa bersama saat menabrak sejoli di Nagreg dan membuang jasad korban di Jawa Tengah?
Baca juga: KOLONEL di Kasus Nagreg Ternyata Hilangkan Barang Bukti, Ini yang Dia Lakukan Terhadap Mobil Panther
"Kolonel P pernah bertugas di Kodam IV Diponegoro, sementara kedua tamtama ini adalah mantan anak buahnya dan mereka dimintai tolong oleh P untuk menemani ke Jakarta," kata Chandra Warsenanto kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Menurut Chandra Warsenanto, ketiga anggota TNI tersebut berusaha menghilangkan barang bukti kasus Nagreg.
Ketiga anggota TNI AD itu mengganti warna mobil Isuzu Panther yang menabrak Handi dan Salsabila.
Mereka mengubah warna mobil dari hitam menjadu abu-abu setelah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakan ketika kecelakaan itu terjadi," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ketiga tersangka tersebut mengubah warna mobil tersebut di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman," kata Chandra Warsenanto.
Baca juga: Babak Baru Kasus Nagreg, Keluarga Minta Proses Hukum kepada Kolonel Priyanto Dilakukan Transparan
Penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga prajurit TNI terlibat perkara pidana.
"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra Warsenanto.
Berkas penyidikan terhadap ketiga anggota TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
