Babak Baru Kasus Nagreg, Keluarga Minta Proses Hukum kepada Kolonel Priyanto Dilakukan Transparan
Kasus kecelakaan yang melibatkan tiga oknum TNI yang membuat dua sejoli kehilangan nyawa di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, segera masuk babak baru.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus kecelakaan yang melibatkan tiga oknum TNI yang membuat dua sejoli kehilangan nyawa di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, segera masuk babak baru.
Setelah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada Senin (3/1/2022), rencananya berkas perkara kasus tersebut akan diserahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Dengan kata lain, kasus tersebut akan segera memasuki babak baru yaitu persidangan terhadap para tersangka yakni Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko.
Satu keluarga korban, yakni orang tua Handi Saputra (18), Entes Hidayatullah, mengatakan, pihaknya memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik TNI.
"Alhamdulillah proses hukum hingga saat ini juga berjalan dengan cepat dan saya merasa lega," ucap Entes saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan sudah ikhlas dengan kepergian anak kesayangannya tersebut.
Dia hanya meminta keadilan hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Karena ini negara hukum, jadi saya meminta proses hukum sesuai dengan undang-undang, yang seadil-adilnya, dan transparan," ucapnya.
Etes mengatakan turut menyaksikan proses rekonstruksi secara langsung.
Dia pun akhirnya mengetahui secara jelas bagaimana proses tabrakan yang menimpa anaknya tersebut.
Rekonstruksi, menurutnya, menjawab semua keingintahuan soal bagaimana detik-detik anaknya tersebut terlibat tabrakan yang kemudian dibuang di Banyumas, Jawa Tengah.
"Terjawab sudah keingintahuan saya, melihat anak saya yang ditabrak oleh oknum TNI," ucapnya.
Handi dan Salsabila yang saat itu mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan mobil yang di dalamnya ada tiga anggota TNI.
Bukannya dibawa ke rumah sakit, Handi dan Salsabila justru dibawa ke Jawa Tengah, lalu dibuang ke sungai.
Berdasarkan pemeriksaan, Handi meninggal karena tenggelam di sungai.
Jadi, dia dibuang saat masih hidup. (*)
