Anak Bandung Dibuang di Banyumas
TERKUAK Maksud Kolonel Infanteri Priyanto Buang Handi dan Salsabila yang Dia Tabrak
Terkuak juga apa maksud Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anggota TNI bawahannya membuat Handi dan Salsabila ke Sungai Tajum, anak Sungai Serayu
Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.
Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.
"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).
Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.
"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Diketahui, tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.
Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)
Baca berita lainnya terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil.