Anak Bandung Dibuang di Banyumas
TERKUAK Maksud Kolonel Infanteri Priyanto Buang Handi dan Salsabila yang Dia Tabrak
Terkuak juga apa maksud Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anggota TNI bawahannya membuat Handi dan Salsabila ke Sungai Tajum, anak Sungai Serayu
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus kecelakaan di Nagreg yang berujung korbannya dibuang ke Sungai Serayu mulai terbuka sedikit demi sedikit.
Terkuak juga apa maksud Kolonel Infanteri Priyanto dan dua anggota TNI bawahannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Tajum, anak Sungai Serayu yang jaraknya 6 jam perjalanan.
Hal ini diungkap Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).
Menurut Letjen TNI Chandra W Sukotjo, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AD tersebut ingin melepas tanggung jawab dan menghilangkan bukti terkait kecelakaan yang mereka lakukan.
"Dari hasil pemeriksaan maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab."
"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (6/1/2022).
Sayangnya, apa yang ketiga tersangka lakukan justru berujung pada sebuah tindak pidana.
"Namun, ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana yang di luar batas, atau di luar perikemanusiaan," imbuh Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengaku merasa bersyukur telah menangani kasus ini dengan baik.
Kasus ini diketahui telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum yang selanjutnya.
"Kami selaku Pusat Militer Angkatan Darat, penyidik yang menangani kasus ini bersyukur bisa menangani kasus ini dengan baik. Dan telah kami limpahkan ke Oditur Militer yang tentunya akan memproses ini pada proses hukum yang selanjutnya," ungkap Chandra.
Diketahui, tahap penyidikan terhadap tiga oknum TNI, tersangka dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan Handi dan Salsa telah selesai.
Berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka juga kini telah diserahkan kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan