Guru Rudapaksa Santri

APA yang Membuat Kasus Predator Herry Wirawan Luar Biasa? Kajati Sampai Turun Tangan Jadi JPU

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, kasus rudapaksa 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kasus luar biasa.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). Asep menjadi JPU dan menganggap kasus Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa. 

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya. 

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.

Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya. 

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

Akan didatangkan di persidangan

Herry Wirawan diminta dihadirkan dalam persidangan, pekan depan. 

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis.

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.

Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru. 

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang. 

Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.  

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya. 

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif. 

"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved