Guru Rudapaksa Santri

UPDATE Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Ngaku Usia Korbannya 20 tahun, Dokter Kandungan tak Percaya

Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang lagi hari ini. Kali ini keluarga Herry Wirawan dihadirkan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya. 

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi.

Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap. 

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved