Anak Bandung Dibuang di Banyumas
UPDATE Nasib 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila, Ini Pernyataan Tegas Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tiga prajurit TNI AD yang diduga menabrak Handi-Salsabila terancam hukuman seumur hidup.
TRIBUNJABAR.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas mengatakan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Saputra dan Salsabila terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).
Ketiga anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca juga: Penabrak Handi dan Salsabila, 1 Kapten dan 2 Kopda TNI Terancam Hukuman Maksimal dan Dipecat
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Adapun Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan kepada penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).