Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Penabrak Handi dan Salsabila, 1 Kolonel dan 2 Kopda TNI Terancam Hukuman Maksimal, Dipecat

Markas Besar TNI AD merilis identitas tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga menjadi pelaku penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. 

TRIBUNJABAR.ID - Markas Besar TNI AD merilis identitas tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga menjadi pelaku penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Kecelakaan itu terjadi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Keduanya tewas dan jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Ketiga anggota TNI AD yang diduga menabrak sejoli itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Handi dan Salsabila Terancam Hidup sampai Renta di Dalam Penjara

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

 

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: KILAS BALIK Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ayah Handi Minta Tolong Presiden untuk Lakukan Ini

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai dengan tindak pidananya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved