Pasal ini Tunjukan Geram dan Tegasnya Jenderal Andika Perkasa ke 3 Oknum TNI Tabrak Lari di Nagreg
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa jadi geram atas kelakuan tiga oknum TNI AD terlibat tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa jadi geram atas kelakuan tiga oknum TNI AD terlibat tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung.
Tabrak lari dua sejoli Handi dan Salsabila itu terjadi pada 8 Desember 2021. Saat itu, keduanya terlibat kecelakaan tabrakan dengan kendaraan yang ditumpangi tiga oknum TNI AD.
Ketiga terduga pelaku memang membawa dua sejoli itu. Alih-alih membawa korban kecelakaan ke rumah sakit, ketiga oknum TNI AD itu malah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Jateng.
Kemarahan Jenderal Andika Perkasa setidaknya terlihat dari intruksinya pada polisi militer yang menangani kasus itu.
Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg 3 Oknum TNI, Lalu Motifnya Apa Buang Jasad Korban?
Dalam keterangan tertulis dari Kapuspen TNI Mayjen NTI Prantara Santosa pada Jumat (24/12/2021), tampak ada Pasal 340 KUH Pidana yang diterapkan untuk menjerat ketiga pelaku; Kolonel P, Kopda DA dan Kopda Ah.
Pasal 340 KUH Pidana sendiri mengatur perampasan nyawa berencana. Ancaman hukuman di pasal itu paling tinggi pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021) dikitp dari Kompas.com.
Baca juga: AHY Ucapkan Selamat pada Gus Yahya dan KH Miftahul Akhyar, Ini Harapan Partai Demokrat
Tidak hanya pasal 340 KUH Pidana, Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan polisi militer menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana.
Pecat
Tak hanya proses hukum pidana yang akan menjerat ketiga pelaku. Jenderal Andika Perkasa juga meminta ketiganya dipecat.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.
Adapun saat ini, ketiganya sudah diamankan di kesatuan masing-masing.
Baca juga: Orangtua Handi Korban Tabrak Lari di Nagreg: Pak Jokowi, Anak Saya Masih Hidup Malah Dibuang
Adapun ketiga terduga pelaku yang juga oknum TNI AD itu antara lain Kolonel Infanteri P, Korem Gorontalo, Kodam Merdeka dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.