Anak Bandung Dibuang di Banyumas
PROFIL Kolonel P dan Kopral Terduga Penabrak Sejoli Nagreg, Oknum TNI yang Kata Saksi Bergaya Rapi
Pria berpenampilan rapi penabrak dua sejoli di Nagreg ternyata Kolonel P dan dua orang Kopral. Panglima TNI perintahkan pecat tiga oknum TNI ini.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Seli Andina Miranti
Akibat terbongkarnya kasus kecelakaan di Nagreg, ia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Baca juga: Nasib Kolonel P Terduga Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ini Kata Danpomdam Merdeka
2. Kopral Dua DA
Kopral Dua DA adalah oknum anggota TNI yang juga diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut.
Ia merupakan oknum tentara yang sehari-hari berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Akibat kasus ini, Kopral Dua DA harus menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
3. Kopral Dua Ahmad
Kopral Dua Ahmad adalah oknum TNI yang diduga merupakan pelaku tabrak lari Handi dan Salsabila, bersama dua oknum lainnya.
Ia berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Sama seperti rekannya sesama Kopral, Kopral Dua Ahmad ini juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca juga: Dua Kopral Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Sudah Berada di Bandung, Begini Nasibnya Kini
Kini, ketiga oknum TNI itu sudah ditahan. Karier mereka pun hancur karena tersangkut kasus kecelakaan Nagreg, Jawa Barat.
Perbuatan mereka membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertindak. Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap ketiga\ oknum TNI tersebut.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Mayjen Prantara seperti yang dikutip dari akun Instagram Puspen TNI.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Pecat Anak Buahnya yang Menabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg
Kini, Kolonel P dan dua rekan Kopral itu terancam hukuman karena telah melanggar aturan berikut ini.
"Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)."
Korban Tabrak Lari 3 Oknum TNI
Korban tabrak lari yang diduga dilakukan tiga oknum TNI adalah Salsabila dan Handi Saputra.
Salsabila merupakan remaja berusia 14 tahun yang berasal dari Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.