Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Panglima TNI Perintahkan Pecat Anak Buahnya yang Menabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg

Kasus tabrak lari yang menimpa sejoli Handi Saputra dan Salsabila ternyata sampai juga ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Hermawan Aksan
YouTube Tribunnews.com
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat konferensi pers di Makodam XVII/Cenderawasih ketika kunjungannya di Papua, Rabu (1/12/2021). (YouTube Tribunnews.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menimpa sejoli Handi Saputra dan Salsabila ternyata sampai juga ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jumat (24/12/2021), Panglima TNI memerintahkan pemecatan bagi tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila.

Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

Ketiga anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Jenazah kedua remaja tersebut baru ditemukan beberapa hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Capture video)

Baca juga: Fakta Baru, Anggota TNI AD yang Diduga Terlibat Penabrakan Sejoli di Nagreg Berpangkat Kolonel

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

 

Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga: Ini Tiga Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Sebelumnya diberitakan, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved