Guru Rudapaksa Santri

Posisi Herry Wirawan Kian Terpojok, Dua Saksi Korban Beri Keterangan di Sidang, Istri Terlibat?

Dua saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang Herry Wirawan kemarin di Bandung.

Editor: taufik ismail
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.

Istri Pelaku Terlibat?

Istri Herry Wirawan (36), diduga mengetahui kelakukan bejat suaminya yang merudapaksa 13 anak di Yayasan miliknya sejak 2016. 

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa Herry Wirawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di yayasan milik suaminya. 

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi. 

Kejadian ini, kata dia, tidak berdiri sendiri antara Herry dengan korban saja.

Sebab, korban bisa sampai ke tempat Herry ada yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis. 

"Ini harus dilacak siapa orang ini. Jangan-jangan ada sindikat," katanya. 

Sayangnya, kata dia, fakta-fakta tersebut luput dalam penyidikan dan berita acara. 

"Seolah-olah peristiwa ini hanya antara pelaku dan korban," ucapnya.

Ingin Dihukum Mati

Keluarga korban meminta Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya, dihukum mati. 

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum dari 11 korban, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved