Guru Rudapaksa Santri

Istri Herry Wirawan Akan Dihadirkan di Sidang, Kuasa Hukum Korban: Lihat Santriwati Hamil Tak Curiga

Jaksa akan menghadirkan istri Herry Wirawan. Kuasa hukum korban menduga istri Herry tahu perbuatan suaminya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Istri Herry Wirawan (36) diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan suaminya terhadap 13 anak.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, pengacara dari 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, kemarin. 

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di Yayasan milik suaminya. 

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terkait dugaan keterlibatan istri Herry Wirawan, pihaknya bakal melalukukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. 

"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Asep mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan dan belum dapat memastikan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak. 

"Sampai saat ini kami masih fokus pada pelaku," katanya. 

Sebelumnya, Asep mengatakan bahwa selain melakukan pemerkosaan, terdakwa Herry Wirawan juga terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. 

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ucapnya.

Kemarin Periksa Dua Saksi Korban

Herry Wirawan, pria yang menyaru sebagai ustaz lalu merudapaksa 13 santri kemarin menjalani sidang lanjutan.

Ada dua orang saksi korban yang memberikan keterangan.

Sidang dimpimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved