Mantan Politikus PKS Didakwa Gunakan Duit Hasil Korupsi Rp 5,7 Miliar untuk Usaha Tambak Udang.
Mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/12/2021).
Jaksa mendakwa Yudi melakukan pencucian uang Rp 5,7 miliar untuk usaha tambak udang di Pangandaran dan Sukabumi serta membiayai sejumlah tanah dan bangunan.
"Bahwa terdakwa melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang," ucap Jaksa KPK, dalam surat dakwaannya.
Usaha tambak udang milik Yudi di Pangandaran terdapat didua lokasi berbeda yakni di Kampung Bojongsalawe, Desa Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabuaten Pangandaran seluas 8.500 meter persegi dan di Karang Tirta, Kecamatan Cibenda, Kabupaten Pangandaran dengan luas 15.000 meter persegi.
Sementara di Sukabumi, tambak udang seluas 1,9 hektare tersebut berlokasi di Desa Cipendeuy, Kampung Cimandala, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Usaha tambak udang milik Yudi itu kemudian ditutup karena mengalami kerugian, kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar utang serta bagi hasil.
Tak hanya itu, duit hasil korupsi juga digunakan Yudi untuk membiayai tanah dan bangunan. Total jumlah yang dikeluarkan untuk tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.278.976.500.
Adapun tanah dan bangunan yang dibeli oleh Yudi berada di beberapa titik di tiga wilayah di Jabar yakni Sukabumi, Karawang dan Cimahi.
"Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan elaksanaan tugas wewenang dan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 dan periode tahun 2014-2019," katanya.
Uang yang digunakan Yudi untuk usaha dan lainnya itu merupakan hasil suap dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Total penerimaan selama tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp 12.655.123.800.
Perkara tersebut sudah lebih dulu diputuskan di pengadilan. Yudi pun dikenakan Pasal 3 UURI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimna dakwaan pertama dan Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. (*)