Cerita Sopir Bus di Tasikmalaya Dibebaskan Jaksa Dari Tuntutan Penjara 1 Tahun Saat Istri Hamil
Kejari Kota Tasikmalaya menghentikan penuntutan terhadap Aceng (40), sopir bus yang menabrak dua perempuan warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Kedua bersaudara itu ditabrak bus Budiman yang sedang menyalip dan kecepatan tinggi.
"Saya saat kejadian tak salah, saya di jalur benar. Namun, ada bus yang sedang nyalip dan menabrak motor kami. Kami pun terpental dan sempat patah tulang, motor rusak. Namun, berjalannya waktu tersangka sudah sadar dan menjamin biaya pengobatan sampai akhirnya damai dan supaya jadi pelajaran buat sopir lainnya supaya tak ugal-ugalan," ujar Dhea.
Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca.