Cerita Sopir Bus di Tasikmalaya Dibebaskan Jaksa Dari Tuntutan Penjara 1 Tahun Saat Istri Hamil

Kejari Kota Tasikmalaya menghentikan penuntutan terhadap Aceng (40), sopir bus yang menabrak dua perempuan warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. 

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

Kedua bersaudara itu ditabrak bus Budiman yang sedang menyalip dan kecepatan tinggi.

"Saya saat kejadian tak salah, saya di jalur benar. Namun, ada bus yang sedang nyalip dan menabrak motor kami. Kami pun terpental dan sempat patah tulang, motor rusak. Namun, berjalannya waktu tersangka sudah sadar dan menjamin biaya pengobatan sampai akhirnya damai dan supaya jadi pelajaran buat sopir lainnya supaya tak ugal-ugalan," ujar Dhea.

Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca. 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Mahasiswi Bebaskan Tersangka Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara",

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved