Baiknya Dua Mahasiswi di Tasik, Maafkan Sopir Bus yang Menabraknya, Sang Sopir Tak Lagi Dipenjara
Menggunakan cara restorative justice, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, bisa diselesaikan tak dengan tuntutan pidana.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk pertama kalinya menyelesaikan kasus dengan cara restorative justice di aula kantor kejaksaan, Rabu (22/12/2021).
Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dengan korban berdasar kesepakatan tertentu.
Restorative justice yang kali pertama digelar Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya ini adalah menghentikan tuntutan dalam kasus kecelakaan.
Yakni kecelakaan bus yang dikemudikan Aceng (40), warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi Dea (23) dan Nurul (23), keduanya warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Musibah terjadi di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.
Bus menyalip angkot lalu muncul sepeda motor yang ditumpangi Dea dan Eni hingga tertabrak.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice. Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, seusai acara.
Menurut Fajarudin, restorative justice di pihak kejaksaan diatur dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020.
"Jadi setelah ada peraturan tersebut, tidak semua kasus hukum harus berakhir dengan bui. Ada pertimbangan kemanusiaan di dalamnya," ujar Fajarudin.
Selain itu, tambah Fajarudin, restorative justice untuk memberikan kepastian hak hukum kepada korban di mana kasus pidananya tidak memenuhi unsur untuk dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Pencuri HP yang Nyaris Dihajar Massa di Sukabumi, Akhirnya Bebas dengan Restorative Justice Jaksa