Pencuri HP yang Nyaris Dihajar Massa di Sukabumi, Akhirnya Bebas dengan Restorative Justice Jaksa
Fajar Pradana Budiansah (24), seorang pria asal Baros, Kota Sukabumi yang sebelumnya tersangka kasus pencurian dengan handphone, akhirnya bebas
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Fajar Pradana Budiansah (24), seorang pria asal Baros, Kota Sukabumi yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pencurian dengan handphone, akhirnya bebas dari hukuman.
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, A. Tri Nugraha mengatakan, Fajar Pradana Budiansah seorang pekerja harian buruh lepas itu membawa kabur handphone milik Tia Fitriani saat COD di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng Rt 01/01 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.
"Fajar melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan merampas handphone milik seorang wanita di Kota Sukabumi. Kemudian Fajar ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dikenakan pasal Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP," ujarnya kepada Tribunjabar.id,
Kejaksaan menawarkan jalan Restorative Justice lantaran tersangka melakukan hal tersebut akibat dampak dari PPKM Darurat.
"Kemudian tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan terpaksa, karena dengan profesinya sebagai buruh harian lepas yang terdampak ekonomi saat pemberlakukan PPKM darurat Kota Sukabumi, sehingga membutuhkan uang untuk pengobatan ayahnya yang lumpuh dan tersangka adalah tulang punggung keluarga," ucapnya.
Selain itu pertimbangan jaksa adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan korban yang dirampas handphonenya sudah memaafkan atas tindakan tersangka.
"Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, ini baru pertama kalinya Restirative Justice dijalankan di Kota Sukabumi," Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Baros AKBP Wahyudi mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakan korban yang meminta tolong dan meneriaki maling terhadap pelaku.
"Memang betul, kemarin sore, kami menerima seorang pemuda yang diamankan warga yang diduga telah melakukan pencurian atau membawa kabur 1 unit handphone milik korban dengan modus transaksi COD," ungkap Wahyudi kepada awak media, Rabu (11/08/2021) lalu.
Di tengah COD tersebut, terduga pelaku berpura-pura melihat dan mengecek kondisi dan kelengkapan telepon genggam yang ditawarkan korban. Kemudian pelaku pun langsung membawa kabur. (*)