Guru Rudapaksa Santri

Korban Rudapaksa Herry Wirawan Butuh Perhatian Banyak Pihak, Agar Masa Depannya Lebih Baik

Sejak kasus rudapaksa santriwati diungkap pada Mei 2021 dan dirahasiakan hingga Desember, korban Herry Wirawan belum dapat bantuan dari Pemprov Jabar

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

"Pak Jokowi memberikan perhatian serius," kata I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.

Ia menerangkan, Jokowi meminta agar negara hadir dalam kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini.

"Dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu.

Presiden, kata dia, mengintruksikan agar Kementerian PPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.

"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.

Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.

Kepala Kejati Jabar Turun Gunung ke Persidangan

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana bakal turun ke persidangan kasus Herry Wirawan. Dia akan bertindak langsung sebagai jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tersebut.

Dikatakan Asep, hal itu dilakukan sebagai  bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwati. 

"Insya Allah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ujar Asep, saat jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Sidang perkara itu sendiri akan digelar pada 21 Desember 2021 dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi. Sidang itu sudah bergulir sejak November 2021 atau sudah melewati enam kali persidangan.

Proses persidangan dengan terdakwa Herry, kata dia, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.

"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," katanya. 

Selain kasus rudapaksa, pihaknya juga tengah mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan Pemerintah yang dilakukan Herry. 

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu, tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodir semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved