Guru Rudapaksa Santri

Korban Rudapaksa Herry Wirawan Butuh Perhatian Banyak Pihak, Agar Masa Depannya Lebih Baik

Sejak kasus rudapaksa santriwati diungkap pada Mei 2021 dan dirahasiakan hingga Desember, korban Herry Wirawan belum dapat bantuan dari Pemprov Jabar

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sejak kasus rudapaksa santriwati diungkap pada Mei 2021 dan dirahasiakan hingga Desember, korban Herry Wirawan mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Hikmat, kepala desa di sebuah desa di Garut, desa tempat tinggal para korban, mengatakan, korban membutuhkan perhatian dari banyak pihak agar masa depannya lebih baik.

Baca juga: Pidana Kurungan dan Denda Jika Kedapatan Beri Uang ke Gelandangan hingga Anak Jalanan di Cianjur

Susu Bayi Pun Beli Sendiri

Sejak resmi dilaporkan ke Polda Jabar pada tanggal 18 Mei 2021, saat ini baru ada satu orang korban yang dikatakan baru berani untuk berbicara.

Baca juga: Cerita Herry Wirawan si Guru Cabul Semula Pakai Motor, Tiba-tiba Punya Mobil dan Tempati Rumah Mewah

"Secara keseluruhan memang belum pulih tapi ada satu orang yang baru sepuluh hari kebelakang ini baru bisa ngomong, perlahan punya mental yang bagus di sepuluh hari terkahir, gak histeris, gak menangis," ucap Hikmat.

Menurutnya di samping proses trauma healing, pihaknya juga menekankan agar lingkungan sekitar mampu berperan untuk pemulihan para korban itu sendiri.

Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan di Garut mengaku saat ini biaya kebutuhan susu bayi masih ditanggung oleh pihak keluarga.

Kebutuhan untuk susu bayi tersebut ditanggung sejak pertama kali pihak keluarga menerima bayi tersebut.

"Belum ada (bantuan untuk bayi), susu bayi masih kami tanggung sendiri sampai hari ini," ujar salah satu keluarga korban.

Kasus Ini Harusnya Diungkap ke Publik, Bukan Dirahasiakan

Hikmat khawatir dengan proses hukum yang berjalan saat kasus ini tidak diungkap ke publik akan memicu peluang mafia hukum bermain.

Di sisi lain, Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar, tidak ingin kasus ini diekspose ke publik dengan alasan menjaga mental korban.

Dia menyebut dengan diungkapnya kasus ini sehingga publik tahu, proses hukum  tidak bisa dipermainkan karena banyak pihak yang mengawal jalannya proses vonis terhadap pelaku.

"Sekarang banyak berita-berita, atau pun banyak orang yang kawal, terutama banyak media yang ikut kawal, saya bersyukur alhamdulillah karena saya merasa terbantu untuk pengawalan kasus ini," ungkap Hikmat saat dihubungi pada Kamis (16/12/2021).

Hikmat mengatakan pihaknya mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini terhadap terdakwa Herry Wirawan setelah kasus ini mendapat perhatian publik.

Setelah kasus ini viral dan mencuat ke publik, dirinya bersama lembaga bantuan hukum yang dari awal berjuang pun merasa percaya diri.

"Saya yakin kita ini negara hukum, semua sedang mengawal, salah satunya media, media itu pun tidak akan memutihkan yang hitam atau menghitamkan yang putih, makanya saya pede aja, lanjut demi kebenaran," ucapnya.

Viralnya kasus ini menurutnya ada di waktu yang tepat, ia pun mengakui tidak ingin kasus ini viral diawal sebelum proses hukum karena ditakutkan pelaku melarikan diri atau mengakhiri hidupnya sendiri.

Di samping itu menurutnya perlu ada ekstra perlindungan terhadap psikis belasan korban dari kebejatan Herry Wirawan di awal kasus tersebut diketahui pihak keluarga.

"Tapi kan awal-awalnya saya gamau, karena si HW ini takutnya bunuh diri atau menghilangkan bukti, kalo dia bunuh diri misanya kan terlalu enak, dibanding apa yang diderita sama kita," ungkapnya.

Kasus ini sendiri diungkap Polda Kabar pada Mei 2021setelah diviralkan netizen di Facebook dan Twitter. Padahal, pejabat di Bandung mulai dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya, termasuk Polda Jabar dan Kejati Jabar, sudah tahu dari awal.

Munculnya kasus itu ke publik, dinilai sebagai anugerah oleh Hikmat yang dari awal sudah memperjuangkan keadilan bagi warganya yang menjadi korban.

"Mungkin ini adalah anugerah buat kita, sebelum jatuh vonis, sudah ketahuan," ujarnya. 

Ia menuturkan pihaknya dan keluarga korban sempat khawatir dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya kekhawatiran tersebut memuncak saat para petinggi yang ada di Jawa Barat mengetahui kasus tersebut namun tidak ada satu pun yang berkomunikasi dengan keluarga korban.

"Kalo ditanya ada ke khawatiran, ya ada lah, karena dulu kan petinggi yang ada di Jabar sudah tau, tapi sampai hari ini tidak ada melayat atau komunikasi. Tindak lanjutnya seperti apa kan saya tidak tahu," ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini semua informasi tentang perilaku bejat Herry Wirawan sudah diketahui oleh publik. Bahkan Jokowi turut memantau. Sehingga, ia tidak khawatir ada oknum penegak hukum kongkalingkong dalam kasus ini.

Jokowi Pantau Kasus 12 Santriwati Dirudapaksa

Presiden Jokowi kirim Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) I Gusti Bintang Darmawati Puspayoga ke Bandung kawal kasus rudapaksa santriwati

Menteri PPA datang ke Kejati Jabar dan bertemu Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/12/2021).

"Pak Jokowi memberikan perhatian serius," kata I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.

Ia menerangkan, Jokowi meminta agar negara hadir dalam kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini.

"Dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu.

Presiden, kata dia, mengintruksikan agar Kementerian PPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.

"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.

Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.

Kepala Kejati Jabar Turun Gunung ke Persidangan

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana bakal turun ke persidangan kasus Herry Wirawan. Dia akan bertindak langsung sebagai jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tersebut.

Dikatakan Asep, hal itu dilakukan sebagai  bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwati. 

"Insya Allah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ujar Asep, saat jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Sidang perkara itu sendiri akan digelar pada 21 Desember 2021 dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi. Sidang itu sudah bergulir sejak November 2021 atau sudah melewati enam kali persidangan.

Proses persidangan dengan terdakwa Herry, kata dia, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.

"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," katanya. 

Selain kasus rudapaksa, pihaknya juga tengah mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan Pemerintah yang dilakukan Herry. 

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu, tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodir semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved