Berbeda Dengan Modus Herry Wiriawan, Tersangka AS Hanya Lakukan Ini Tapi Tetap Bikin Santriwati Syok
Modus operandi yang dilakukan tersangka AS (48), pengajar pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, berbeda dengan yang dilakukan Herry Wiriawan.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
"Sejauh ini kami menerima tiga pengaduan santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan gurunya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.
Rilis kasus cabul tersebut juga menghadirkan Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, dan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Korban bisa saja bertambah. Namun menurut Rimsyahtono, hingga saat ini hanya tiga yang mengadu dan dari hasil pendalaman sudah cukup bukti adanya kasus pencabulan itu.
"Dari ketiga korban ini kami mendapatkan keterangan yang menguatkan bukti adanya kasus pencabulan yang dilakukan AS," kata Rimsyahtono.
Baca juga: Saking Traumanya, Para Korban Guru Cabul Langsung Tutup Telinga saat Dengar Nama Herry Wirawan
Hingga pihaknya mantap menetapkan AS, seorang tenaga pengajar di pesantren tersebut, sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres. (*)