Berbeda Dengan Modus Herry Wiriawan, Tersangka AS Hanya Lakukan Ini Tapi Tetap Bikin Santriwati Syok

Modus operandi yang dilakukan tersangka AS (48), pengajar pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, berbeda dengan yang dilakukan Herry Wiriawan. 

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Dok. Polres Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, merilis kasus pencabulan di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, di Mapolres, Kamis (16/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Modus operandi yang dilakukan tersangka AS (48), pengajar pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, berbeda dengan yang dilakukan Herry Wiriawan. 

Kalau Herry merudapaksa para korbannya, sedangkan AS hanya sebatas meraba-raba bagian sensitif korban.

"Aksi itu dilakukan saat korban sedang sakit dan tersangka berpura-pura menengok dan memijat-mijat hingga ujung-ujungnya terjadi percabulan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.

Aksi itu dilakukan di kobong putri saat sedang sepi. Hanya ada tersangka dan korban.

"Seperti yang dilakukan awal Desember. Seorang korban sakit, dan pada saat yang lain solat subuh, tersangka mendatangi kamar korban," ujar Kapolres.

Sejauh hasil memintai keterangan terhadap tiga santriwati yang melapor, kata Rimsyahtono, tidak ada yang mengaku sampai dirudapaksa.

"Mereka mengaku diraba-raba bagian sensitifnya. Namun begitu membuat para korban syok," ujar Kapolres.

Baca juga: SOSOK Herry Wirawan Ustaz Cabul di Bandung, Kata Tetangga, Guru Bejat Itu Orangnya Pendiam

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyatakan hal senada. "Mereka hanya diraba-raba. Ada juga yang dicolek bagian sensitifnya, tapi tidak sampai dirudapaksa," kata Ato.

Para korban, tambah Ato, untuk sementara meninggalkan pesantren untuk menjalani trauma healing.

"Mudah-mudahan kondisi psikis para korban bisa seger pulih kembalu dan menimba ilmu seperti biasa," kata Ato.

Tiga Santriwati Jadi Korban

Polres Tasikmalaya merilis kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan seorang pengajar di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

Pengajar berinisial AS (48) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dari hasil penyidikan telah mencabuli tiga santriwati.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Kelakuan Herry Wirawan, Bikin Panti Asuhan Buat Tampung Bayi Hasil Pencabulan

"Sejauh ini kami menerima tiga pengaduan santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan gurunya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.

Rilis kasus cabul tersebut juga menghadirkan Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, dan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Korban bisa saja bertambah. Namun menurut Rimsyahtono, hingga saat ini hanya tiga yang mengadu dan dari hasil pendalaman sudah cukup bukti adanya kasus pencabulan itu.

"Dari ketiga korban ini kami mendapatkan keterangan yang menguatkan bukti adanya kasus pencabulan yang dilakukan AS," kata Rimsyahtono.

Baca juga: Saking Traumanya, Para Korban Guru Cabul Langsung Tutup Telinga saat Dengar Nama Herry Wirawan

Hingga pihaknya mantap menetapkan AS, seorang tenaga pengajar di pesantren tersebut, sebagai tersangka dan ditahan.

 
"Tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved