Guru Rudapaksa Santri

Kasus Rudapaksa Belasan Santriwati di Bandung Jadi Perhatian Khusus Presiden, Pelaku Harus Dikebiri

Menurut I Gusti Ayu Bintang, hukuman penjara saja masih belum cukup bagi pelaku rudapaksa itu, Herry Wirawan.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). Ia mengatakan Presiden Jokowi pun menyoroti kasus Herry Wirawan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, berharap predator yang menodai belasan santriwati di Bandung segera mendapatkan hukuman yang setimpal.

Menurutnya, hukuman penjara saja masih belum cukup bagi pelaku rudapaksa itu, Herry Wirawan.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri. Saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Perbuatan pelaku, ujarnya, sangat keji. "Korbannya banyak dan dia melakukannya berkali-kali selama bertahun-tahun," ujarnya.

Belasan santriwati, sebagian besar berasal dari Kabupaten Garut, diduga menjadi korban kejahatan seksual Herry Wirawan (36), yang tak lain adalah guru sekaligus pemilik boarding school (sekolah berasrama), tempat belasan santriwati itu belajar agama di Bandung.

Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan.
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. (Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana))

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Anak Perempuan di Tasik Belum Mau Bicara dengan Orang Luar

Akibat aksi bejat yang berlangsung sejak 2016 hingga awal 2021 tersebut, sejumlah santriwati hamil dan melahirkan. Satu di antaranya bahkan hingga memiliki dua anak.

Polisi menangkap Herry Wirawan tak lama setelah kasus ini terungkap, Mei lalu. Sidang kasus rudapaksa itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kejahatannya banyak, bukan saja kekerasan seksual, tapi juga eksloitasi, dan penyalahgunaan dana bansos," ujar I Gusti Ayu Bintang.

I Gusti Ayu mengatakan kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati ini juga mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo

"Dalam kasus ini, Bapak Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas. Salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu Bintang.

Presiden, ucap, I Gusti Ayu, juga menginstruksikan Kementerian PPPA untuk melakukan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar. 

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.

Baca juga: Terkait Kasus Herry Wirawan, Pakar Hukum: Tidak Dipublikasikan Bukan Berarti Tidak Diproses Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, mengatakan akan mengkaji penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap belasan santriwati ini. 

"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari lebih lanjut," ujarnya.

Asep mengatakan ia akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara ini. Itu, kata Asep, ia lakukan sebagai bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.

"Insya Allah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ujar Asep.

Proses persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan, kata Asep, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.

"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," katanya. 

Selain kasus rudapaksa, kata Asep, Kejati Jabar juga sedang mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu, tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodasi semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," katanya.

Baca juga: Santriwati Asal Tasikmalaya Sudah 2 Tahun Ikut Pesantren Manarul Huda Herry Wirawan

Kemarin, harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari.

Sebagai seorang ibu, kata Ineu, ia sangat prihatin dengan adanya kejahatan asusila terhadap anak tersebut. Terlebih itu terjadi di lingkungan pendidikan agama.

"Apresiasi kepada para penegak hukum yang telah bergerak cepat dalam proses pengungkapan kasus ini. Semoga majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, yang telah merenggut hak anak untuk bahagia, tumbuh, dan berkembang," katanya di Kantor DPRD Jabar.

Ineu juga mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) yang juga bergerak cepat sejak kasus ini terkuak.

"Apresiasi bagi DP3AKB Jabar, LPSK RI, dan pihak lainnya yang telah memberikan pendampingan, perlindungan, serta rehabilitasi psikologis anak yang menjadi korban," katanya.

Baca juga: Viral di Medsos Muka Herry Wirawan Babak Belur, Ini Karutan Soal Kondisi Pelaku Rudapaksa Itu

13 Korban

Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil, menyebut total korban rudapaksa yang diduga dilakukan Herry Wiriawan mencapai 13 orang.

Pihaknya, kata Atalia, akan turut mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya. 

"Kita juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan agar mereka bisa kembali sekolah dan bayi yang dilahirkan oleh korban mendapat pengakuan dari sisi hukum, hak untuk mendapatkan akta," ucapnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada DP3AKB Jawa Barat, Anjar Yusdinar, mengatakan pihaknya telah melakukan perlindungan dan pendampingan awal kepada para korban asusila di Boarding School Madani sejak Mei 2021.

Bahkan, kata Anjar, UPTD PPA bersama dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungam mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A kota/kabupaten hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.

"DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bersama dengan LPSK RI dan Polda Jabar dalam hal ini berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan asas perlindungan anak," ujarnya melalui keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga: Kasus Baru Menanti Herry Wirawan, Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah

Itu sebabnya kasus tersebut tidak dipublikasikan di media sejak awal penanganan karena asas perlindungan anak yang dikedepankan. 

Anjar juga mengajak semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak maupun perempuan yang terjadi di lingkungannya dengan mengubungi hotline UPTD PPA yaitu 085 2222 06777 , instagram @uptdppajabar, surel ke uptdppa.dp3akb.jabar@gmail.com.

Pelapor juga bisa datang langsung ke Jalan LLRE Martadinata Nomor 2 ,Kota Bandung.

"Kami sangat terbuka untuk menerima laporan untuk selanjutnya menangani korban terutama pemulihan psikis sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal di tengah masyarakat," ujarnya. (nazmi abdurahman/syarif abdussalam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved