Santriwati Asal Tasikmalaya Sudah 2 Tahun Ikut Pesantren Manarul Huda Herry Wirawan
Korban kebiadaban Herry Wiryawan (HW) asal Tasikmalaya sudah dua tahun menimba ilmu Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Korban kebiadaban Herry Wiryawan (HW) asal Tasikmalaya sudah dua tahun menimba ilmu Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School tersebut.
"Menurut keterangan orang tuanya, korban baru kelas 2 ketika kasus ini mencuat bulan Mei," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (14/12).
Berarti, lanjut Ato, korban sudah dua tahun menimba ilmu di lembaga pendidikan milik Herry Wiryawan itu.
"Belum diketahui sejak kapan korban dirudapaksa. Namun itu memang terjadi dan masih bisa bersyukur tidak sampai hamil," ujar Ato.
Baca juga: Kasus Santriwati Dirudapaksa Mengusik Jokowi, Tugaskan Menteri ke Bandung: Kawal Kasus Herry Wirawan
Ketika kasus muncul Mei 2021, korban yang diketahui ternyata menjadi salah satu korban kebiadaban Herry segera ditarik pulang oleh orang tua.
"Sejak saat itu korban terus berada di rumah dan tentu saja tertinggal pembelajarannya," kata Ato.
Pihak KPAID berupaya segera bisa berkomunikasi dengan korban, memulai upaya penanganan. Tidak hanya memulihkan kondisi psikis juga agar pendidikannya pun berlanjut.
Pihak KPAID akan menggandeng instansi terkait di Pemkab Tasikmalaya untuk percepatan pemulihan serta masa depan korban.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi memastikan pemerintah bakal menjamin pendidikan para korban rudapaksa Herry Wiriawan.
Dalam kasus ini, kata dia, Disdik Jabar bakal memberikan pendampingan serta menjamin pendidikan para korban.
Baca juga: Korban Herry Wirawan Asal Tasik Masih Ketakutan, KPAID Setempat Akan Segera Lakukan Trauma Healing
"Yang perlu kita sampaikan, bagaimana kelangsungan dari para korban, kami dari Disdik Jabar akan memberikan pendampingan terhadap anak, sebagai korban dia akan tetap melanjutkan pendidikannya," ujar Dedi Supandi, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).