Guru Rudapaksa Santri

FAKTA-FAKTA Aksi Bejat Herry Wirawan, Doktrin Korban Agar Menurut hingga Coba Sogok Keluarga Korban

Aksi bejat guru tersebut, Herry Wirawan, dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru

Istimewa dan Instagram/niluhdjelantik
Niluh Djelantik murka ada 12 santriwati dirudapaksa guru pesantren, Herry Wiryawan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus guru rudapaksa santriwati di Pesantren Manarul Huda Antapani membuat masyarakat geram.

Guru yang harusnya membimbing dan melindungi tersebut, justru menjadi penjahat bagi santrinya sendiri.

Aksi bejat guru tersebut, Herry Wirawan, dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru. 21 yang jadi korban, delapan diantaranya hamil.

Kasus ini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021. Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.

Baca juga: Aksi Guru Bejat Herry Wirawan Sebabkan 8 Santri Melahirkan Bayi, Bagaimana Nasib Bayinya Kini?

TribunJabar.id telah merangkum beberapa fakta baru terkait perilaki biadab Herry Wirawan. Ini dia faktanya:

1. Alasan tak minta korbannya untuk aborsi: Duit!

Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, terkait kasus Herry Wirawan, harus melihat lebih detail hubungan antara pelaku dan korban.

"Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi pada Sabtu (12/12/2021).

Selama ini, kata dia, dalam banyak kasus pencabulan anak maupun dewasa, pelaku kerap meminta korban untuk aborsi. Sebut saja kasus Bripda Randy.

"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orang tua mereka," kata Reza.

Salah satu fakta persidangan, salah satunya, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wiryawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved