Ini Cara Hukuman Kebiri Kimia untuk Guru Ngaji Bejat di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati Anak
Herry Wiryawan (36) oknum guru ngaji di Kota Bandung bisa dihukum kebiri kimia terkait kasus rudapaksa 12 santriwati.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Herry Wiryawan (36) oknum guru ngaji di Kota Bandung bisa dihukum kebiri kimia terkait kasus rudapaksa 12 santriwati.
Seperti diberitakan, Herry Wiryawan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus rudapaksa 12 santriwati hingga hamil.
Perbuatan rudapaksa santriwati itu sendiri sudah dilakukan Herry Wiryawan sejak 2016 dan baru terungkap Desember setelah dibongkar netizen.
Baca juga: Miris, Korban Ustaz Bejat Bandung Ada yang Baru Melahirkan 3 Minggu dan Berani Hadapi Sidang
Pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Alat Elektronik, Rahbilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Berikut aturan soal hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur:
Pasal 1 ayat 3
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Istri Dicekoki Narkoba lalu Diperkosa Empat Teman Suami, Pelaku juga Banting Bayi Hingga Meninggal
Pasal 1 ayat 4
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 1 ayat 5
Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Baca juga: Fuji Adik Bibi Disebut Nikita Mirzani Patok Harga Rp 30 Juta untuk Jadi Tamu Podcast, Bilang Begini
Pasal 2
Ayat 1:
Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan
terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ayat 2: