Wajib Pajak Kendaraan di Majalengka Bisa Bayar Pajak Lewat BUMDes

Wajib Pajak (WP) kendaraan di Kabupaten Majalengka kini bisa membayar pajak melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunjabar.id
Penandatanganan perjanjian kerjasama Bumdes dengan Bank BJB cabang Majalengka oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D) Majalengka, Rabu (8/12/2021). 

"Kami bersama BJB Cabang Majalengka memiliki misi yang sama. Yakni, penandatanganan kerjasama ini tidak hanya bersifat seremonial saja, melainkan juga implementatif di lapangan," katanya.

Ia pun berharap, dengan adanya penandatanganan kerjasama tersebut, dapat adanya peningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor secara signifikan.

Hal ini juga sesuai dengan misi P3DW Majalengka. Yakni, "Mendekatkan Layanan untuk Meningkatkan Pendapatan".

Secara lokasi, BUMDes yang saat ini sudah menjalin kerjasama, ditambahkan dia, bahwa lokasinya sangat strategis.

Sehingga bisa mengisi kekosongan atau pun kekurangan titik layanan dari Bapenda Jabar di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Kami meminta dukungan dan partisipasi seluruh warga masyarakat terhadap layanan tersebut, sehingga kedepannya kita harapkan dapat meningkatkan PAD dan tentunya yang bermuara pada APBD, niscaya percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Jabar akan berjalan lebih optimal," ujar Kepala P3DW Majalengka.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved