Breaking News

Valencya yang Dilaporkan Suami Pemabuk, Divonis Bebas Hakim PN Karawang, Langsung Sujud Syukur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45) istri yang dilaporkan KDRT psikis oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45), perempuan yang dilaporkan mantan suaminya. 

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Menangis

Valencya tak kuasa menahan tangis begitu mendengar JPU menarik tuntutannya.

Penarikan tuntutan itu, kata Valencya, membuatnya kembali tenang.

Baca juga: Respon Mantan Suami Saat Jaksa Kejagung Cabut Tuntutan Valencya di Kasus KDRT Suami Mabuk-mabukan

Namun demikian Valencya mesti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya. Sidang kasus yang menarik perhatian publik ini ditunda dengan mendiskusikan hasil replik yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12) pekan depan.

“Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," ujarnya.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, keputusan JPU untuk menuntut bebas Valencya merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," kata Leonard dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

Leonard juga mengungkapkan, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Leonard.

Leonard mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani.

Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh JAMPidum.

Baca juga: JPU Cabut Tuntutan, Valencya Menangis, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Unpar

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ujarnya.

(tribun network/cikwan/zam/igm/dod)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved