Valencya yang Dilaporkan Suami Pemabuk, Divonis Bebas Hakim PN Karawang, Langsung Sujud Syukur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45) istri yang dilaporkan KDRT psikis oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45), perempuan yang dilaporkan mantan suaminya. 

Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah sehingga tuntutan sebelumnya yang diajukan jaksa ditarik atau batal demi hukum.

"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," kata JPU saat membacakan replik.

Jaksa Syahnan lantas membacakan perincian tuntutan yang diubah.

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

Valencya, ibu rumah tangga yang diadukan ke pengadilan oleh mantan suami
Valencya, ibu rumah tangga yang diadukan ke pengadilan oleh mantan suami (TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI)

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," ujarnya.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu. Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.

"Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri," kata Syahnan membacakan replik.

Baca juga: Viral Potongan Video Valencya Ucapkan Terima Kasih Saat Pleidoi, Sebut Kejaksaan Agung dan Kapolri

Syahnan menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.

”Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.

"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi," lanjut Syahnan.

Dalam persidangan sebelumnya Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini kemudian mendapat sorotan.

Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.
Pihak Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya tersebut.

Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang.
Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang. (Tribun Jabar / Cikwan Suwandi)

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved