Valencya yang Dilaporkan Suami Pemabuk, Divonis Bebas Hakim PN Karawang, Langsung Sujud Syukur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45) istri yang dilaporkan KDRT psikis oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45) istri yang dilaporkan KDRT psikis oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching.
Valencya pun langsung sujud syukur seusai Hakim Ketua Ismail Gunawan membacakan putusan bebas dan mengetuk palu.
Ia sempat kebingungan dan menanyakan apa putusan hakim. "Apa putusannya, bebas, bebas," kata Valencya yang langsung menangis dan sujud syukur, Kamis (2/12/2021).
Valencya berucap terimakasih kepada pihak - pihak yang selama ini mendukungnya, mulai dari Jaksa Agung hingga masyarakat. Termasuk 7.609 orang yang menandatangani perisi online #savevalencya.
"Tanpa bantuan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya. Tanpa masyarakat saya bukan apa -apa," kata Valencya usai persidangan.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti melakukan KDRT psikis kepada mantan suaminya. Valencya pun membantah jika alasan ia memarahi suaminya karena ia sering pulang mabuk.
Baca juga: Ketua Posbakum Sebut Kasus Valencya Bikin Sejarah
Kasusnya pun menjadi viral, JPU kemudian dalam repliknya mencabut tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya. Hingga akhirnya ibu dua anak itu pun divonis bebas.
JPU Cabut Tuntutan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim, perempuan berusia 45 tahun yang diadili karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang.
Alih-alih menuntut Valencya dihukum penjara, jaksa justru meminta Valencya dibebaskan.
Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Nasib Mantan Suami Valencya Kini, Dijerat Pasal Ini, Kuasa Hukum Bantah Semua Pernyataan Jaksa
Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.
Dalam repliknya, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah sehingga tuntutan sebelumnya yang diajukan jaksa ditarik atau batal demi hukum.
"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," kata JPU saat membacakan replik.
Jaksa Syahnan lantas membacakan perincian tuntutan yang diubah.
Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," ujarnya.
Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu. Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.
Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.
"Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri," kata Syahnan membacakan replik.
Baca juga: Viral Potongan Video Valencya Ucapkan Terima Kasih Saat Pleidoi, Sebut Kejaksaan Agung dan Kapolri
Syahnan menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.
”Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.
"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi," lanjut Syahnan.
Dalam persidangan sebelumnya Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini kemudian mendapat sorotan.
Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.
Pihak Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Menangis
Valencya tak kuasa menahan tangis begitu mendengar JPU menarik tuntutannya.
Penarikan tuntutan itu, kata Valencya, membuatnya kembali tenang.
Baca juga: Respon Mantan Suami Saat Jaksa Kejagung Cabut Tuntutan Valencya di Kasus KDRT Suami Mabuk-mabukan
Namun demikian Valencya mesti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya. Sidang kasus yang menarik perhatian publik ini ditunda dengan mendiskusikan hasil replik yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12) pekan depan.
“Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," ujarnya.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, keputusan JPU untuk menuntut bebas Valencya merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," kata Leonard dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
Leonard juga mengungkapkan, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Leonard.
Leonard mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani.
Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh JAMPidum.
Baca juga: JPU Cabut Tuntutan, Valencya Menangis, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Unpar
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ujarnya.
(tribun network/cikwan/zam/igm/dod)