JPU Cabut Tuntutan, Valencya Menangis, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Unpar

Valencya alias Nengsy Lim menangis setelah jaksa penuntut umum mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan Chan Yung Ching

tribun bekasi
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kasus Valencya, seorang istri yang dituduh melakukan KDRT psikis terhadap suami yang kerap kerap pulang malam dalam kondisi mabuk, menarik perhatian khalayak beberapa pekan.

Apalagi, jika gara-gara kasus KDRT psikis itu, Valencya sampai dihukum penjara satu tahun sesuai tuntutan jaksa. 

Informasi terbaru, Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun terdakwa Valencya hingga menuntut bebas. Peristiwa ini menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, memberikan tanggapannya.

Dia menilai pencabutan tuntutan terhadap Valencya sebagai langkah korektif yang tepat dan perlu mendapatkan apresiasi.

Baca juga: Tak Seperti Kejari Karawang di Kasus Valencya, Kejari Garut Malah Hentikan Penuntutan Pencuri Ponsel

"Semoga saja ke depan dapat pula terjadi dalam kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian masyarakat manakala hasil dari persidangan memperlihatkan tak terbuktinya suatu tindak pidana," katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Dia menyebut jaksa penuntut umum mewakili kepentingan publik,. Karena itu, mereka harus selalu berupaya menemukan kebenaran materil, objektif, dan berupaya dalam mewujudkan keadilan.

Sebenarnya, ucap Agustinus Pohan, Kejaksaan tercoreng atas tuntutan yang sempat disampaikan di persidangan.

"Jadi, mencorengnya itu bukan karena pencabutan melainkan karena penuntutannya. Pencabutan justru tindakan korektif terhadap kekeliruan yang fatal," katanya. 

Dikutip dari Kompas.com, Valencya alias Nengsy Lim (45) menangis setelah jaksa penuntut umum mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan Chan Yung Ching, mantan suami Valencya.

Valencya mengaku terharu. Semalam, dia bahkan tak bisa tidur menanti sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. 

Baca juga: Ini Komentar P2TP2A Karawang Soal Kondisi Terbaru Valencya dan Anaknya

"Terima kasih kepada semua yang telah mendukung," kata Valencya usai persidangan, Selasa (23/11/2021).

Meski merasa senang, Valencya masih menunggu keputusan hakim pada sidang yang akan digelar, Kamis (2/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved