Valencya yang Dilaporkan Suami Pemabuk, Divonis Bebas Hakim PN Karawang, Langsung Sujud Syukur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45) istri yang dilaporkan KDRT psikis oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Valencya (45) istri yang dilaporkan KDRT psikis oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching.
Valencya pun langsung sujud syukur seusai Hakim Ketua Ismail Gunawan membacakan putusan bebas dan mengetuk palu.
Ia sempat kebingungan dan menanyakan apa putusan hakim. "Apa putusannya, bebas, bebas," kata Valencya yang langsung menangis dan sujud syukur, Kamis (2/12/2021).
Valencya berucap terimakasih kepada pihak - pihak yang selama ini mendukungnya, mulai dari Jaksa Agung hingga masyarakat. Termasuk 7.609 orang yang menandatangani perisi online #savevalencya.
"Tanpa bantuan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya. Tanpa masyarakat saya bukan apa -apa," kata Valencya usai persidangan.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti melakukan KDRT psikis kepada mantan suaminya. Valencya pun membantah jika alasan ia memarahi suaminya karena ia sering pulang mabuk.
Baca juga: Ketua Posbakum Sebut Kasus Valencya Bikin Sejarah
Kasusnya pun menjadi viral, JPU kemudian dalam repliknya mencabut tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya. Hingga akhirnya ibu dua anak itu pun divonis bebas.
JPU Cabut Tuntutan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim, perempuan berusia 45 tahun yang diadili karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang.
Alih-alih menuntut Valencya dihukum penjara, jaksa justru meminta Valencya dibebaskan.
Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Nasib Mantan Suami Valencya Kini, Dijerat Pasal Ini, Kuasa Hukum Bantah Semua Pernyataan Jaksa
Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).