Penerima Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Bagaimana Nasib Penerima Sinovac?
Aturan tersebut juga harus diikuti jemaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara tersebut mulai 1 Desember 2021.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri diumumkan Pemerintah Arab Saudi.
Aturan tersebut diumumkan di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut juga harus diikuti jemaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara tersebut mulai 1 Desember 2021.
Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan, vaksinasi menjadi syarat utama.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lengkap Jadi Syarat Utama Penerbitan Visa Umrah
Dilansir dari Tribunnews.com, syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
”Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).
Saat ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson hanya dibutuhkan satu dosis.
Dengan demikian, jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.
Sebaliknya, jemaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui pemerintah Arab Saudi itu, maka mereka wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.
Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Baca juga: Mulai 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab, Menag Singgung Jemaah Umrah
Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.
Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi itu.
“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmas, tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.