Kamis, 30 April 2026

Vaksinasi Covid-19 Lengkap Jadi Syarat Utama Penerbitan Visa Umrah

Bagi jemaah yang menggunakan vaksin Covid-19 sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi tidak perlu karantina.

Tayang:
istimewa
Jemaah umrah berangkat dari BIJB Kertajati, Sabtu (22/12/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 lengkap menjadi syarat untuk penerbitan visa umrah untuk jemaah. 

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah umrah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap. 

Bagi jemaah yang menggunakan vaksin Covid-19 sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi tidak perlu karantina.

Vaksin tersebut diantaranya Pfizer, AztraZaneca, Moderna, dan Jhonson.

Informasi dari konferensi pers jubir resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini disampaikan melalui rilis dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/11/2021). 

Baca juga: Mulai 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab, Menag Singgung Jemaah Umrah

"Dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah," tulis keterangan resmi Pemerintah Arab Saudi

Sementara bagi jemaah umrah menggunakan vaksin yang diakui oleh WHO mesti karantina tiga hari.

Kemudian 48 jam setelah dimulainya karantina bakal dilakukan tes PCR kepada para jemaah umrah

Jika hasilnya negatif, para jemaah baru boleh melaksanakan ibadah umrah.  (Penulis: Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Arab Saudi Wajibkan Dosis Vaksin Lengkap untuk Penerbitan Visa Umrah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved