Pelajar di Bandung Terancam Pidana Mati, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Anak Gadis Sepulang Ngaji
Pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun kemudian merampas nyawa korban
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
Lantaran belum juga ditemukan, orangtua korban kemudian mengumumkan lewat pengeras suara masjid, meminta bantuan warga untuk mencari korban.
Bocah tersebut akhirnya ditemukan dua orang warga yang melakukan pencarian ke belakang rumah.
"Jadi, warga ini mendapati sebuah karung di belakang rumah dekat bangunan mushola, saat dibuka warga menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa," ujar Edi saat dihubungi Rabu (23/11/2021).
Korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tak bernyawa, menggunakan baju lengkap namun tak menggunakan celana dalam.
Baca juga: Kronologi Gadis 10 Tahun di Bandung Pulang Ngaji Dirudapaksa Lalu Dihabisi, Pelaku Masih Pelajar
"Tangan sama mulutnya terlilit lakban, serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala. Diduga meninggal akibat penganiayaan," katanya.
Jasad korban, kata dia, langsung di evakuasi warga dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Di lokasi kejadian, Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti kampak, dua karpet, satu celana yang menggantung di dinding mushola, sebilah pisau dan asbak berisi puntung rokok.
Saat ini jasad korban masih dalam pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bahayangkara Sartika Asih.
"Untuk kondisi luka korban sementara belum bisa ditentukan karena masih menunggu pemeriksaan bersama pihak dokter Forensik," katanya.
Saat ini, empat orang saksi sudah diperiksa Polisi terkait peristiwa tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi ada perpisahan di gang menuju rumah korban, saat itu dia menuju rumahnya," ucapnya.
Kasus ini akan ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
"Saat ini masih pendalaman di bantu Polresta Bandung," ucapnya.