Pelajar di Bandung Terancam Pidana Mati, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Anak Gadis Sepulang Ngaji

Pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun kemudian merampas nyawa korban

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021) saat ungkap perkara mayat dalam karung di Pacet. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun kemudian merampas nyawa korban.

Pelajar yang masih di bawah umur tersebut ditangkap anggota Polresta Bandung terkait dugaan rudapaksa dan perampasan nyawa berencana gadis usia 10 tahun di Kecamatan Pacet pada Selasa (23/11/2021).

Peristiwa ini bermula saat si gadis itu pulang ngaji menuju rumahnya. Setelah rudapaksa dan habisi nyawa korban, mayat gadis itu dimasukan ke dalam karung.

Baca juga: Kecanduan Film Mesum, Pelajar SMA di Bandung Rudapaksa dan Merampas Nyawa Bocah Pulang Ngaji

"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug kemudian dirudapaksa. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.

Kepada polisi, pelajar itu mengakui motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesun tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasl 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga junctokan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Temui Yudha, Mahasiswa yang Permasalahkan Kewenangan Anggota DPR RI Pungut Sampah

Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.

"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.

Kronologi

Kapolsek Pacet, AKP Edi Pramana mengatakan, gadis usia 10 tahun itu  ditemukan warga di belakang rumahnya setelah sempat hilang beberapa jam.

Korban, kata dia, meninggalkan rumah sekitar pukul 17.30 WIB untuk pergi mengaji di masjid tak jauh dari rumahnya.

Namun hingga pukul 19.30 WIB, korban tak kunjung pulang. Orangtua korban kemudian mencari anaknya ke tempat ngaji dan rumah teman korban yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Lantaran belum juga ditemukan, orangtua korban kemudian mengumumkan lewat pengeras suara masjid, meminta bantuan warga untuk mencari korban.

Bocah tersebut akhirnya ditemukan dua orang warga yang melakukan pencarian ke belakang rumah.

"Jadi, warga ini mendapati sebuah karung di belakang rumah dekat bangunan mushola, saat dibuka warga menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa," ujar Edi saat dihubungi Rabu (23/11/2021).

Korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tak bernyawa, menggunakan baju lengkap namun tak menggunakan celana dalam.

Baca juga: Kronologi Gadis 10 Tahun di Bandung Pulang Ngaji Dirudapaksa Lalu Dihabisi, Pelaku Masih Pelajar

"Tangan sama mulutnya terlilit lakban, serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala. Diduga meninggal akibat penganiayaan," katanya.

Jasad korban, kata dia, langsung di evakuasi warga dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Di lokasi kejadian, Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti kampak, dua karpet, satu celana yang menggantung di dinding mushola, sebilah pisau dan asbak berisi puntung rokok.

Saat ini jasad korban masih dalam pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bahayangkara Sartika Asih.

"Untuk kondisi luka korban sementara belum bisa ditentukan karena masih menunggu pemeriksaan bersama pihak dokter Forensik," katanya.

Saat ini, empat orang saksi sudah diperiksa Polisi terkait peristiwa tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi ada perpisahan di gang menuju rumah korban, saat itu dia menuju rumahnya," ucapnya.

Kasus ini akan ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

"Saat ini masih pendalaman di bantu Polresta Bandung," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved