Pelajar di Bandung Terancam Pidana Mati, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Anak Gadis Sepulang Ngaji
Pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun kemudian merampas nyawa korban
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun kemudian merampas nyawa korban.
Pelajar yang masih di bawah umur tersebut ditangkap anggota Polresta Bandung terkait dugaan rudapaksa dan perampasan nyawa berencana gadis usia 10 tahun di Kecamatan Pacet pada Selasa (23/11/2021).
Peristiwa ini bermula saat si gadis itu pulang ngaji menuju rumahnya. Setelah rudapaksa dan habisi nyawa korban, mayat gadis itu dimasukan ke dalam karung.
Baca juga: Kecanduan Film Mesum, Pelajar SMA di Bandung Rudapaksa dan Merampas Nyawa Bocah Pulang Ngaji
"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug kemudian dirudapaksa. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.
Kepada polisi, pelajar itu mengakui motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.
"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesun tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasl 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga junctokan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Baca juga: Dedi Mulyadi Temui Yudha, Mahasiswa yang Permasalahkan Kewenangan Anggota DPR RI Pungut Sampah
Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.
"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Kronologi
Kapolsek Pacet, AKP Edi Pramana mengatakan, gadis usia 10 tahun itu ditemukan warga di belakang rumahnya setelah sempat hilang beberapa jam.
Korban, kata dia, meninggalkan rumah sekitar pukul 17.30 WIB untuk pergi mengaji di masjid tak jauh dari rumahnya.
Namun hingga pukul 19.30 WIB, korban tak kunjung pulang. Orangtua korban kemudian mencari anaknya ke tempat ngaji dan rumah teman korban yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.