UMK 2022
Ketua Apindo Ciamis Sebut UMK Ciamis Kemungkinan Naik Karena Ekonomi Mulai Membaik, Berapa Naiknya?
Usulan UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2022, menurut Ketua Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah kemungkinan besar naik dibanding UMK tahun sebelumnya.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Kemudian untuk menentukan batas bawah, nilai batas atas dikali 50 persen.
Di Jabar saat ini, katanya, tidak ada daerah yang memiliki UMK di bawah batas bawah.
Ia mengatakan saat ini di Jabar terdapat 22,31 juta angkatan kerja dengan 10,26 juta pekerja formal di 53.295 perusahaan yang terdaftar di WLKP.
Ia mengatakan upah minimum adalah batas terendah untuk pekerja yang telah bekerja antara 0 sampai 1 tahun.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Penetapan UMK Harus Sejahterakan Buruh dan Pelaku Industri
Kalau bekerja di atas 1 tahun, harus menggunakan struktur skala upah dengan dirundingan antara pemberi upah dengan serikat pekerja.
"Itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama, jadi saat perjanjian itu harus dibuat setiap dua tahun sekali dan harus didaftarkan ke pemerintah. Jadi kalau upah minimum itu hanya untuk yang di bawah setahun, kalau lebih ya harus lebih tinggi," katanya.
Penetapan UMP, katanya, untuk mengecilkan angka disparitas upah minimum di setiap kota dan kabupaten di Jabar.
Seperti diketahui, katanya, Karawang memiliki UMK tertinggi sampai hampir Rp 5 juta sedangkan di Kota Banjar hanya sekitar Rp 1,8 juta.
Ia berharap masyarakat pun memahami kondisi ekonomi saat ini.
Tidak sedikit perusahaan yang terdampak dan gulung tikar.
Perusahaan yang dapat bertahan dinilai sebuah pencapaian yang baik di tengah pandemi. (m syarif abdussalam)