UMK 2022
Ketua Apindo Ciamis Sebut UMK Ciamis Kemungkinan Naik Karena Ekonomi Mulai Membaik, Berapa Naiknya?
Usulan UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2022, menurut Ketua Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah kemungkinan besar naik dibanding UMK tahun sebelumnya.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Usulan UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2022, kemungkinan besar naik dibanding UMK tahun sebelumnya.
Tapi kenaikannya tidak begitu signifikan.
Hanya sekitar 0,91% atau naik sekitar Rp 17.000 dibanding UMK tahun 2021 yakni Rp 1.880.654.
“Ada kenaikan, tapi tidak begitu signifikan,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah kepada Tribunjabar.id Jumat (19/11).
Usulan UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2022, menurut Ekky, disusun berdasarkan ketentuan PP No 36 tahun 2021.
Dengan perhitungan ada kenaikan atas pertimbangan ekonomi mulai berdenyut meski dalam kondisi masih pandemi. Karena itu, kenaikan UMK yang diusulkan tidak terlalu besar.
“Diperkirakan hanya naik sekitar 0,91% atau sekitar Rp 17.000,” jelasnya.
Bila UMK Ciamis tahun 2021 sebesar Rp 1.880.654, dengan perhitungan kenaikan yang diperkirakan 0,91% tersebut, besar UMK yang diusulkan untuk tahun 2022 sekitar Rp 1.897.654.
Tapi besaran pastinya menurut Ekky akan diplenokan nanti sekitar tanggal 22/11 ke atas setelah UMP Jabar diumumkan.
“Nanti besaran pastinya akan diplenokan setelah UMP Jabar diumumkan,” ujar Ekky.
UMK Ciamis tahun 2021 sebesar Rp 1.880.654. UMK Ciamis tahun 2021 tersebut sama dengan UMK tahun sebelumnya (tidak naik).
Baca juga: UMK Purwakarta Terancam Tak Naik, Buruh Akan Ajukan Rekomendasi ke Provinsi
UMK Ciamis tahun 2021 sebesar Rp 1.880.654 tersebut terendah ketiga dari 27 kabupaten/kota di Jabar.
Angka ini sedikit lebih besar dibanding Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang berada di paling bawah.
Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar merupakan daerah pemekaran Kabupaten Ciamis.